Jakarta - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi gardu induk Rp 1,6 miliar Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra meyakini, bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Yusril mengatakan, ketika pengadaan gardu tersebut, Dahlan sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PLN.
Usai mendampingi Dahlan Iskan diperiksa penyidik Kejati DKI Jakarta, Yusril menyatakan bahwa pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kejaksaan masih terkait usulah Dahlan yaitu bagaimana proyek Gardu Induk menjadi proyek multi years. Dahlan, sebut Yusril, mempertimbangkan, jika proyek tersebut tidak menggunakan multi years, maka pembangunan Gardu Induk tersebut tidak terlaksana.
Selain itu, Yusril menyampaikan bahwa selama Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN, tidak ada satupun kontrak dengan kontraktor proyek Gardu Induk yang di tanda tangani oleh Dahlan. “Pak Dahlan sebagai Dirut PLN menerima laporan dari bawahan, dan sebagai top manajemen tentu tidak langsung memeriksa kelapangan,” ujar Yusril mendampingi Dahlan di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/06/2015).
Yusril menuturkan bahwa usulan penggunaan skema multi years digunakan untuk memenuhi kebutuhan lahan proyek pembangunan Gardu Induk. Namun, persetujuan atas usulan tersebut baru disetujui Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral dan Kementerian Keuangan ketika Dahlan sudah tidak menjabat sebagai Dirut PLN.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyebut dua masalah pokok yang menjerat Dahlan. Satu soal sistem multi years dan pembayaran konstruksi proyek.@ridwan_LICOM
Sumber : Lensa Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar