![]() |
Yusril Sebut Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Mengada-ada |
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan berlangsung singkat di ruang sidang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang ini mengagendakan pembacaan replik dari pihak pemohon yakni Dahlan Iskan atas eksepsi termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dalam pokok permohonan Dahlan Iskan disebutkan bahwa dalil-dalil dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti-bukti mengenai peran tersangka Dahlan Iskan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada struktur organisasi pengadaan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 3312 K/73/MEM/2010 tanggal 31 Desember 2010 sangat tidak berdasar.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalil tersebut sangat tidak beralasan dan tidak berdasar hukum yang berlaku.
"Iya, karena kita anggap jawaban (eksepsi) dari Jaksa kemarin, tidak beralasan hukum, sangat mengada-ngada, dan cukup alasan bagi hakim untuk menolak dalil-dalil yang dikemukakan pihak Kejati DKI dalam persidangan kemarin," jelas Yusril di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/7/2015).
Yusril juga mengkritik dalil termohon yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyebut bahwa perbuatan tersangka Dahlan Iskan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah memperkaya atau menguntungkan orang lain dalam hal ini rekanan yang telah memeroleh pembayaran uang muka dan termin satu.
Yusril memaparkan bahwa pihak termohon mengabaikan fakta-fakta adanya keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 yang mengangkat pemohon yakni Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN terhitung sejak 20 Oktober 2011.
"Pada intinya kami tetap berpendapat penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak sah menurut sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Tidak didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana yang ditafsirkan pada Mahkamah Konstitusi Indonesia," simpulnya.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dan Timur tahun anggaran 2011-2013 pada tanggal 5 Juni 2015.
Mantan Direktur Utama PLN itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kejati DKI Jakarta pun menetapkan Dahlan sebagai tersangka karena ditemukan kerugian negara sebesar Rp33 miliar.
Kejati DKI menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Okezone
Referensi : Gardu Dahlan
0 komentar :
Posting Komentar